1. bisa atau tidak seorang presiden membuat atau mengajukan undang-undang ?
alasannya apa ?
kalau tidak ada alasannya apa?
2.Bagaimanakah proses bapak Presiden sebagai kewenangan nya.
1. sebagai kepala negara
2 .sebagai kepala pemerintahan
alasannya apa ?
kalau tidak ada alasannya apa?
2.Bagaimanakah proses bapak Presiden sebagai kewenangan nya.
1. sebagai kepala negara
2 .sebagai kepala pemerintahan
Jawaban:
Bisa,karena di dalam uud pasal 5 ayat 1 berbunyi "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat." yang artinya presiden bisa saja mengajukan rancangan undang undang.
[answer.2.content]